Home Halaman
PERPUSTAKAAN
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Kuala berdiri sejak tahun 2004 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 20 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Kuala karena menyesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan Peraturan Otonomi Daerah dengan ditetapkannya Peraturaan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 29 Tahun 2008 yang kemudian dirubah kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Kuala. Untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, 5 Susunan Organisasi, Susunan Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas-Dinas, serta dalam rangka optimalisasi dan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terbitlah Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barito Kuala.
Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Kuala
Adapun susunan organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Kuala(Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Barito Kuala), terdiri dari:
a. Seketariat, terdiri dari:
- Subbagian perencanaan, keuangan dan Aset
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
b. Bidang perpustakaan.
c. Bidang Kearsipan.
d. Unit Pelaksana Teknik Daerah.
e. Jabatan Fungsional.